Pembunuh Bos Kedai Bakmi di Tangerang Ternyata Selingkuhannya



JAKARTA - Polisi menangkap pembunuh pemilik kedai bakmi, Vera Yusmita Sumarna (42). Berdasarkan penyelidikan polisi, pembunuh Vera adalah selingkuhannya, Jonny Setiawan (36).

"Jadi tersangka ini dengan korban sudah berhubungan setahun, Vera juga punya suami, hubungan Vera dan suami bermasalah, tersangka dan istrinya juga bermasalah," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Nico menjelaskan, Jonny ditangkap setelah kabur selama dua hari. Dia ditangkap saat masih di kawasan Tangerang.

"Senin sekitar pukul 22.30 WIB tersangka kami tangkap di Pondok Pesantren Leuweung Gede, Tangerang," kata Nico.

Nico menjelaskan motif pembunuhan didasari karena Jonny sakit hati merasa direndahkan korban.

Akibat ulahnya, Jonny terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Vera ditemukan tewas pada Minggu (17/9/2017) di sebuah rumah kontrakan, di Cipondoh, Kota Tangerang. Kontrakan tersebut milik Jonny Setiawan.

Dapatkan Promo Deposit awal Khusus Sbobet Sebesar :
-Deposit Sebesar Rp.100.000 Dapatkan Kredit Sebesar Rp.125.000
-Deposit Sebesar Rp.500.000 Dapatkan Kredit Sebesar Rp.650.000
-Deposit Sebesar Rp.1.000.000 Dapatkan Kredit Sebesar Rp.1.500.000