Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat



JAKARTA - Masyarakat dibuat heboh dengan viralnya video penarikan bea masuk impor kepada penumpang yang membawa tas bermerek dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Bandara. Anggapan adanya pengetatan aturan pun muncul.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah adanya pengetatan aturan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) di bandara-bandara pintu masuk penumpang dari luar negeri.

"Kalau pengetatan sih tidak," ujarnya di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, apa yang dilakukan oleh petugas bea cukai adalah tugas yang biasa dilakukan untuk menjaga seluruh wilayah kepabeanan Indonesia.

Sebenarnya, aturan pengenaan bea masuk sudah diatur di dalam  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010.

Batasan harga barang yang kena bea masuk yaitu sebesar 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan sudah menginstruksikan ke Ditjen Bea Cukai untuk menyederhanakan batasan harga dari volume barang bisa dikenai tarif bea masuk.

"(Sehingga bisa) untuk merefleksikan kebutuhan saat ini," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017, pemerintah mengatur 10.826 jenis barang dengan tarif bea masuk yang beragam mulai 0 persen, 2,5 persen, 5 persen, 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga lebih dari 30 persen.

Dapatkan Promo Deposit awal Khusus Sbobet Sebesar :
-Deposit Sebesar Rp.100.000 Dapatkan Kredit Sebesar Rp.125.000
-Deposit Sebesar Rp.500.000 Dapatkan Kredit Sebesar Rp.650.000
-Deposit Sebesar Rp.1.000.000 Dapatkan Kredit Sebesar Rp.1.500.000